Kamis, 27 Januari 2011

PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Pengantar
            Filsafat adalah satu bagian ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dengan kata lain, selama manusia hidup ia tidak dapat mengelak dari filsafat.Pancasila yang terdiri atas lima sila, pada hakekatnya merupakan suatu sistem filsafat, sebab sila-silanya merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan satu sama lain dan tidak terpisahkan, untuk mencapai tujuan bersama bangsa Indonesia.
            Tulisan ini secara sederhana berusaha mengungkapkan kedudukan Pancasila sebagai falsafah dalam kehidupan berbangsa dan dan bernegara; mengupas fungsi pokok Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara RI , serta menampilkan sejumlah penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

A. Sasaran Pembelajaran
            Setelah mempelajari materi dan mengikuti keseluruhan proses pembelajaran bahan kajian Filsafat Pancasila, Mahasiswa diharapkan menguasai kemampuan-kemampuan sebagai berikut :
1.      Menjelaskan pengertian filsafat
2.      Menjelaskan bidang-bidang kajian filsafat
3.      Menjelaskan pengertian Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
4.      Menjelaskan karakteristik filsafat Pancasila
5.      Menjelaskan fungsi pokok Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan sebagai Dasar Negara Indonesia
6.      Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

B. Daftar Kata Kunci
            Ada sejumlah kata kunci yang perlu dipahami lebih awal, antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Filsafat
  2. Ontologi
  3. Epistemologi
  4. Aksiologi
  5. Filsafat Pancasila
  6. Kausa Materialis
  7. Hierarkhis Piramidal
  8. Monotheis religius
  9. Monodualis-monopluralis
  10. Pandangan Hidup Bangsa
  11. Dasar Negara
  12. Penerapan nilai-nilai Pancasila

C. Uraian tentang Konsep dan Teori
            Pada bagian ini akan dibahas bagaimana kedudukan Pancasila sebagai falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, fungsi pokok Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa dan Dasar Negara RI serta penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1. Pengertian Filsafat
            Secara etimologis, filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu “Philosophia”.
Philo/philos/philien berarti cinta/pecinta/mencintai, sedangkan sophia berarti kebijaksanaan/kearifan/hakeka.t kebenaran. Menurut arti kata tersebut filsafat artinya adalah cinta kebijaksanaan (Ruyadi, 2003:15). Selanjutnya, filsafat merupakan upaya perenungan manusia dengan menggunakan akal dan budi (hati nurani)nya, secara sistematis, fundamental, universal, integral dan radikal untuk mencari kebenaran yang hakiki.
Menurut Ilmu Pengetahuan filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Selama manusia hidup tidak bisa lepas dari filsafat. Hal itu disebabkan oleh rasa ingin tahu manusia yang diimplementasikan melalui berbagai pertanyaan tentang keberadaan manusia.
Berikut ini pengertian filsafat menurut beberapa ahli yang dirangkum oleh Rahayu (2000:26-7)
a.                      Plato mendifinisikan bahwa filsafat adalah pengetahuan yang berniat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli.
b.                      Aristoteles mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalam logika fisika, etika, politik, dan estetika.
c.                      Rene Descartes menyebutkan bahwa filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan tentang Tuhan, alam, dan manusia.
d.                     Socrates menyatakan bahwa filsafat adalah proses pencarian makna terdalam dari eksistensi manusia dan alam semesta yang dilaksanakan dalam aktifitas untuk menjawab pertanyaan yang meliputi seluruh kehidupan manusia sedalam-dalamnya.
e.                      Emmanuel Kant mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok pangkal dari segala pengetahuan yang di dalamnya tercakup masalah epistemologi (terori pengetahuan) yang menjawab masalah apa yang dapat diketahui.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian filsafat adalah sebagai pengetahuan sistematis, metodis, dan koheren menangani seluruh kenyataan dari segi yang paling mendalam untuk mencari prinsip-prinsip paling dalam dari realitas.  Hal itu lebih lengkap sesuai dengan ciri-ciri kefilsafatan yang diungkapkan oleh Kaelan (2008:71-7; Sudirman, 2006:16), yaitu  bersifat kritis, terdalam, konseptual, koheren, rasional, menyeluruh, universal, spekulatif, sistematis, dan bebas.    

2.Bidang-bidang kajian filsafat
            Menurut Ruyadi (2003:15), secara umum bidang-bidang kajian filsafat ada tiga yaitu :
a) Ontologi
            Secara etimologis berasal dari kata “on” (=being=ada) dan “logos” (=ilmu).
    Jadi, Ontologi adalah bidang kajian filsafat yang mempelajari hakekat ada (mempe 
    lajari tentang keberadaan sesuatu atau mengapa sesuatu itu ada).
b) Epistemologi
            Secara etimologis  berasal  dari  kata  “episteme”  (=knowledge=pengetahuan) 
    dan “logos” (=ilmu).
    Jadi, Epistemologi adalah bidang kajian filsafat yang mempelajari tentang hakekat
    ilmu pengatahuan.
c) Aksiologi
            Secara etimologis berasal dari kata “axios” (=value=nilai) dan “logos”
    (=ilmu).
         Jadi, Aksiologi adalah bidang kajian filsafat yang mempelajari hakekat nilai.
    Dimana sesuatu dianggap bernilai bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(1)   baik
(2)   benar
(3)   indah
(4)   bermanfaat

3. Pengertian Filsafat Pancasila
Menurut Abdulgani (Ruyadi, 2003:16), Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
            Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
            Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
            Secara lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.
            Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu : (1) tentang sumber pengetahuan manusia; (2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan (3) tentang watak pengetahuan manusia.
            Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.
            Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
            Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan. 
4. Karakteristik Filsafat Pancasila
            Sebagai suatu sistem filsafat, Pancasila memiliki sejumlah karakteristik (ciri khas) tersendiri yang akan membedakannya dengan filsafat lain.
Adapun sejumlah karakteristik filsafat Pancasila itu adalah sebagai berikut :
  1. Hierarkhis Piramidal, artinya saling menjiwai antar sila (sila yang satu menjiwai sila yang lainnya, demikian pula sebaliknya).
Contoh : Sila ke 1 menjiwai sila 2-5
                           Sila ke 2 menjiwai sila ke 3-5 dan dijiwai sila ke 1
                           Sila ke 3 menjiwai sila ke 4-5 dan dijiwai sila ke 1-2
                           Sila ke 4 menjiwai sila ke 5 dan dijiwai sila ke 1-3
                           Sila ke 5 dijiwai sila ke1-4
            Jadi,  dalam  kehidupan  sehari-hari pengamalan Pancasila harus dilaksanakan
            secara satu kesatuan  yang  bulat dan utuh (totalitas), tidak boleh dilaksanakan
            secara terpisah-pisah.
  1. Monotheis Religius, artinya Negara berdasarkan atas keTuhanan YME. Kehidupan beragama di Indonesia merupakan bagian dari “urusan” pemerintah, yang harus diwujudkan serta dijaga harmonisasinya dalam masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk (beraneka ragam) ini.
  2. Monodualis dan Monopluralis
Monodualis, erat kaitannya dengan hakekat  manusia  sebagai  makhluk dwi    tunggal  artinya  manusia  sebagai   makhluk   individu   sekaligus   sebagai    
   makhluk sosial.
  Monopluralis, dimana “mono” (=satu) diartikan sebagai bangsa Indonesia    
   sedangkan  “pluralis”  diartikan  sebagai  sifat  masyarakat  Indonesia  yang    
   majemuk  (beranekaragam) dalam  hal  agama,  suku bangsa, bahasa daerah,   
   adat  istiadat  dan  kebudayaan. Agar terjadi harmonisasi dalam segala aspek 
   kehidupan,   maka   konsep   persatuan   dan  kesatuan  harus senantiasa  di-
   diutamakan.

5. Fungsi Pokok Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara  
    Republik Indonesia
            Menurut Ruyadi (2003:7) diantara sejumlah fungsinya, Pancasila mempunyai dua fungsi pokok yaitu sebagai :
(a) Pandangan Hidup Bangsa,  artinya  merupakan  sistem  nilai yang dipilih dan   di-
     dianut oleh bangsa Indonesia karena kebaikan, kebenaran, keindahan dan manfaat-
     nya bagi bangsa Indonesia sehingga dijadikan  sebagai  pedoman dalam kehidupan
     sehari-hari. Pengalamannya  bersifat  subjektif,  artinya tergantung  kepada  individu yang bersangkutan.
(b) Dasar  Negara RI, artinya  Pancasila  dijadikan  sebagai  dasar  hukum  dan  dasar
     moral dalam penyelenggaraan Negara RI.
     Pengamalannya  bersifat  objektif  artinya  apa adanya,  dimana  setiap  orang yang
     melanggar Pancasila sebagai Dasar Negara akan dikenai sanksi sesuai dengan hu-
     kum yang berlaku.

6.  Nilai-nilai Pancasila
    a. Ketuhanan Yang Maha Esa
        1) Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
        2) Toleransi antar umat beragama
        3) Tidak memaksakan agama kita kepada orang lain
        4) dst.
    b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
        1)  Mengakui  dan menjunjung tinggi kesamaan harkat, derajat, dan martabat
             manusia sebagai mahluk yang beradab.
        2)  Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan
             tidak semena-mena terhadap sesama manusia.
        3)  Berani membela kebenaran dan kejujuran
        4)  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
        5) Tolong menolong sesama manusia
    c. Persatuan Indonesia
        1)  Menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas
              kepentingan pribadi dan golongan
        2)  Bangga sebagai bangsa Indonesia
        3)  Berjiwa nasionalisme dan patriotisme
    d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
        perwakilan
1)      Menjunjung tinggi azas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
2)      Menghormati pendapat orang lain dalam musyawarah
3)      Melaksanakan hasil putusan musyawarah dengan penuh tanggung jawab
4)      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
5)      Gotong royong
    e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
        1)  Bersikap adil
        2)  Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban
        3)  Tidak bergaya hidup mewah/hidup sederhana
        4)  Menciptakan ketertiban hidup

7.      Permasalahan terkait dengan  Nilai – Nilai Pancasila Dalam Kehidupan
      Berbangsa dan  Bernegara
Nilai – Nilai pokok dari Pancasila  yaitu : Ketuhanan (Religiusitas), Kemanusiaan (Humanisme), Persatuan (Nasionalisme), Kedaulatan Rakyat (Demokrasi), dan Keadilan sosial.
            Dalam praktek penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, penerapan nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya berjalan sesuai apa yang dicita-citakan. Hal mana tampak dari adanya sejumlah persoalan dalam penerapan nilai-nilai Pancasila tersebut.
  1. Nilai KeTuhanan (Religiusitas)
1) Masalah Hubungan Negara dengan Agama
            2) Masalah Kebebasan beragama/berkeyakinan
            3) Masalah Hubungan antar umat beragama (toleransi)
  1. Kemanusiaan (Humanisme)
1) Masalah Hubungan Negara dengan Warga Negara
            2) Masalah Hubungan antar warga negara       
  1. Persatuan (Nasionalisme)
1) Memudarnya rasa kebangsaan
            2) Ketidakpuasaan daerah terhadap pusat
            3) Norma yang berpotensi mencederai rasa kebangsaan (Perda bermasalah)
            4) Menjamurnya parpol-parpol yang berpotensi melunturkan semangat
                persatuan.
  1. Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
1) Peranan Rakyat dalam perumusan kebijakan
2) Eksistensi Wakil Rakyat dalam kaitan dengan pengisian jabatan secara langsung
    3) Hubungan Rakyat dengan Wakil Rakyat

  1. Keadilan Sosial
1) Kesejahteraan rakyat (kesehatan, pendidikan, ekonomi)
            2) Pengangguran
            3) Kemiskinan
            4) Kesenjangan antar penduduk, antar wilayah.



























Daftar Pustaka


Ganeswara, Ganjar M, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: UPI Press.

Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Primagama.
--------  2008. ”Pancasila sebgai suatu Sistem Filsafat” dalam Kursus Calon Dosen Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Jakarta: Direktorat Ketenagaan Dirjen DIKTI Depdiknas.

Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Ruyadi, Yadi, dkk. 2003. Pendidikan Pancasila: Buku Tugas Belajar Mandiri. Bandung: CV Maulana.

Sudirwo, Daeng. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006. Bandung: Randu Alas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar